Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cara Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah PTK di Simpatika

Bagaimana cara dan prosedur pengajuan mutasi madrasah atau sekolah induk oleh PTK di Simpatika?

Dalam dunia pendidikan, mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan antar madrasah dan antar sekolah adalah wajar. Bisa jadi seorang PTK harus mutasi dari satu sekolah dalam satu naungan (sesama Kementerian Agama) maupun lintas naungan. Pun bisa terjadi mutasi antar Kabupaten dan Kota.

Simpatika sebagai layanan online Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah mengakomodir proses mutasi. Terdapat prosedur, alur, dan tata cara yang harus ditempuh oleh PTK yang ingin melakukan mutasi.

Dalam layanan simpatika dikenal empat macam jenis mutasi, yaitu:

  1. Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) dalam satu Kabupaten/Kota
  2. Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) yang berbeda Kabupaten/Kota
  3. Mutasi lintas naungan dari madrasah (naungan Kemenag) ke sekolah naungan Kemendikbud
  4. Mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag

Prosedur dan Cara Mutasi PTK


Dari empat jenis mutasi di layanan Simpatika tersebut memiliki alur dan proses yang berbeda. Meskipun berbeda namun langkah awal (pengajuan hingga tercetaknya Surat Pengajuan Mutasi) adalah sama. Baru setelah tercetak surat pengajuan, PTK akan mengalami prosedur dan proses yang berbeda sesuai dnegan jenis mutasi yang dilakukannya.

Untuk melakukan mutasi baik dalam satu naungan (sesama Kemenag) maupun lintas naungan, langkah awal yang harus dilakukan PTK adalah mencetak Surat Pengajuan Mutasi atau yang dikenal sebagai Form SM01.

Video Tutorial Cara Pengajuan Mutasi PTK


Adapun langkah atau cara untuk melakukan pengajuan mutasi PTK dari satu sekolah induk ke sekolah induk lainnya adalah sebagaimana dalam video tutorial berikut ini.


Langkah-langkahnya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika, bagi PTK yang bersekolah induk di naungan Kementerian Agama. Bagi yang bernaung di Kemendikbud? Login ke akun Padamu Negeri.
    >> Cara login baca : Cara Login dan Logout di Layanan Simpatika
  2. Pada dasbor layanan, pilih jenis Layanan Simpatika PTK
  3. Setelah masuk ke dasbor PTK, pilih menu Mutasi (terletak di bagian kiri)
  4. Klik Cetak Surat Ajuan
  5. Cara Pengajuan Mutasi Sekolah Induk
  6. Muncul kotak 'Pengajuan Mutasi Instansi Induk', pilih nama Provinsi dan Kota/Kabupaten tempat sekolah/madrasah tujuan berada pada kolom yang tersedia. Lalu klik Benar & Lanjut
  7. Ketikan kata kunci terkait nama madrasah atau sekolah tujuan. Bisa nama madrasah, ataupun NPSN.
  8. Akan dimunculkan daftar nama sekolah/madrasah yang terkait degan kata kunci yang telah dimasukkan. Pilih nama madrasah/sekolah tujuan.
  9. Klik Benar & Lanjut
  10. Klik Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Mutasi
  11. Muncul Surat Pengajuan Mutasi dalam bentuk Form SM01. 
  12. Kecuali jika jenis mutasi yang dilakukan adalah dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag, maka yang muncul langsung Form SM02.

Baca juga: Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016

SM01 atau SM02 (bagi mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag) dilampiri dengan berkas-berkas sesuai yang tercantum dalam form tersebut.


SM01 atau SM02 harus diserahkan sesuai dengan prosedur lanjutan di bawah ini.

Prosedur Lanjutan Pengajuan Mutasi PTK


Setelah mencetak SM01 atau SM02 (bagi mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag), PTK yang melakukan mutasi, menyerahkan form tersebut sesuai dengan jenis mutasi yang dilakukan.

Prosedurnya adalah sebagai berikut:

Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) dalam satu Kabupaten/Kota


  1. Serahkan SM01 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota
  2. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan mengeluarkan SM03
  3. SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Madrasah di madrasah tujuan
  4. Kepala Madrasah atau Admin Madrasah di madrasah tujuan (melalui akun madrasah) melakukan persetujuan mutasi.

Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) yang berbeda Kabupaten/Kota


  1. Serahkan SM01 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota asal
  2. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota asal akan mengeluarkan SM02
  3. SM02 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan
  4. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan mengeluarkan SM03
  5. SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Madrasah di madrasah tujuan
  6. Kepala Madrasah di madrasah tujuan (melalui akun madrasah) melakukan persetujuan mutasi.

Mutasi lintas naungan dari madrasah (naungan Kemenag) ke sekolah naungan Kemendikbud


  1. Serahkan SM01 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota
  2. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan mengeluarkan SM03
  3. SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Sekolah di sekolah tujuan

Mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag


  1. Saat proses pengajuan mutasi, PTK langsung dapat mencetak SM02
  2. Serahkan SM02 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan
  3. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan mengeluarkan SM03
  4. SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Madrasah di madrasah tujuan
  5. Kepala Madrasah di madrasah tujuan (melalui akun madrasah) melakukan persetujuan mutasi.

Demikian prosedur dan cara melakukan berbagai jenis mutasi sekolah/madrasah induk PTK dalam layanan Simpatika.

Simak tips dan tutorial lainnya di DAFTAR ISI BLOG

Post a Comment

0 Comments