Bagi PTK yang telah memiliki PegId ataupun NUPTK di madrasah atau sekolah lain (baik di bawah naungan Kemenag ataupun Kemendikbud) dapat menggunakan PegId dan NUPTK yang telah dipunyai. Tinggal melakukan prosedur mutasi PTK.
Selengkapnya tentang mutasi PTK, baca Cara Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah PTK di Simpatika
Syarat Registrasi PTK Baru
Persyaratan untuk melakukan registrasi PTK baru adalah sebagai berikut.
- Belum memiliki PegID ataupun NUPTK
- Menjadi PTK di Madrasah/Sekolah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan
- Mengisi Formulir A05
Formulir A05 atau Formulir Registrasi PTK dapat diunduh di halaman Download Formulir Simpatika
Cara Registrasi PTK Baru
PTK Baru
Sebelumnya, PTK baru mengunduh Formulir A05 (Formulir Registrasi PTK). Formulir tersebut diisi kemudian serahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah, dengan dilampiri:
- Pas photo berwana ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Ijazah SD (Terendah)
- Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
- Copy SK Pengangkatan sebagai PTK di madrasah tersebut
A05 beserta lampirannya tersebut diserahkan kepada Admin Madrasah atau Kepala Madrasah untuk dimasukkan ke dalam sistem melalui "Layanan Sekolah" di Simpatika.
Operator atau Kepala Madrasah
2. Pada Dasbor Layanan Simpatika pilih Sekolah
3. Setelah masuk di Dasbor Sekolah, pilih Pendidik & Tenaga Kependidikan
4. Klik menu Registrasi PTK yang terletak di bagian kanan
5. Klik Entri Formulir A05
6. Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan Formulir A05
7. Bila sudah, klik Lanjut
8. Muncul halaman konfirmasi data, cek dan jika benar klik Simpan
9. Muncul notifikasi bahwa aplikasi berhasil menyimpan data ajuan, klik Cetak
10. Akan muncul Surat Aktivasi Akun PTK (S02), cetak dan serahkan kepada PTK
Lebih jelasnya, simak video tutorial berikut ini:
Surat Aktivasi Akun PTK (S02) berisikan PegID dan Kode Aktivasi. Keduanya digunakan oleh PTK baru untuk melakukan aktivasi di layanan Simpatika.
Dengan dicetaknya S02, PTK baru tersebut telah terdaftar di data PTK madrasah yang bersangkutan. Namun pekerjaan belum selesai.
Lho, kok?
Ya, karena sampai tahap ini PTK tersebut baru berstatus bintang satu.
Lho, kok?
Ya, karena sampai tahap ini PTK tersebut baru berstatus bintang satu.
Dibutuhkan langkah-langkah berikutnya agar PTK baru tersebut mencapai status 'bintang 4'. Dengan status bintang 4 ini PTK baru tersebut baru memiliki PegID yang terdaftar permanen di sistem Simpatika.
Jika belum berbintang 4, maka PTK tersebut tidak dapat disertakan dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguan.
Langkah-langkah agar sampai 'bintang 4' antara lain:
Jika belum berbintang 4, maka PTK tersebut tidak dapat disertakan dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguan.
Langkah-langkah Agar Bintang 4 (PegID Permanen)
Langkah-langkah agar sampai 'bintang 4' antara lain:
- PTK melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Sampai di tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 2'
- Setelah melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, PTK baru memberitahu kepada Admin Madrasah/Kepala Madrasah.
- Oleh Admin Madrasah atau kepala Madrasah dilakukan Registrasi PTK Baru Level 2 melalui akun madrasah di layanan Simpatika. Admin Madrasah menerbitkan Form S05 dan S07. Sampai tahap ini PTK akan berstatus 'bintang 3'
- S07 beserta berkas kelengkapannya dikirim ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk diverval. Jika disetujui akan diterbitkan S08.
- Dengan menerima S08, PTK baru tersebut telah memiliki PegID yang aktif/permanen (status bintang 4).
Untuk lebih jelasnya, simak video tutorial berikutnya : Video Tutorial Aktivasi Akun dan verval L2
3 Comments
bagaimana kalau sarjana agama memgajarnya d sekolah negeri. Apakah bisa mendaftar simpatika
ReplyDeletebisa bu... siapkan berkasnya dan hubungi admin/op kemenag kabupaten
DeleteCara menghubungi admin/op kemenag kabupaten gimana ya?
Delete