Guru non aktif bisa dikarenakan berbagai hal dan sebab. Salah satunya antara lain karena:
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Mengundurkan diri
- Dipecat
Guru atau PTK dengan kondisi tersebut harus dilakukan prosedur non aktif di layanan Simpatika. Karena jika tidak, tentunya akan membuat ruwet administrasi madrasah termasuk dalam pembagian jam mengajar.
Sedangkan untuk kondisi guru yang izin mengikuti pendidikan (meneruskan kuliah) tidak harus melakukan prosedur non aktif. Cukup dengan melakukan prosedur 'cuti belajar' yang juga tersedia di layanan Simpatika.
Prosedur Non Aktif PTK
Bagaimana prosedur dan cara melakukan non aktif PTK?
Prosedurnya adalah:
- PTK yang bersangkutan mengajukan diri (untuk kasus mengundurkan diri) secara tertulis.
- Setelah mendapatkan persetujuan dari Yayasan atau Madrasah yang mengangkat, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melakukan proses penonaktifan PTK melalui layanan Simpatika. Hasilnya akan tercetak formulir SM04.
- Kepala Madrasah mengajukan pengunduran diri tersebut (SM04) ke admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.
- Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota menyetujui penonaktifan
Admin Madrasah Melakukan Non Aktif PTK
Admin Madrasah (bisa Kepala Madrasah atau Operator Madrasah) memproses penonaktifan PTK melalui Akun Madrasah di Layanan Simpatika.
Untuk melakukan non aktif PTK, caranya adalah :
1. Admin Madrasah login ke situs Simpatika dan memilih Akun Sekolah pada dasbor layanan.
Cara login ke Simpatika, baca artikel sebelumnya : Cara Login dan Logout ke Simpatika
2. Pada Dasbor Sekolah, klik menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
3. Pilih menu PTK Non Aktif
4. Klik kotak Laporkan PTK Non Aktif
5. Muncul daftar nama PTK di madrasah tersebut. Klik pada nama PTK yang akan dinonaktifkan
6. Muncul kotak Pengajuan Non Aktif Pendidik & tenaga Kependidikan. Isi kolom-kolom yang tersedia. Pada kolom 'Alasan Pemblokiran' bisa dipilih antara lain pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi, tidak memenuhi syarat, diblokir sistem, dan lain-lain.
7. Jika sudah klik Simpan.
8. Akan muncul Surat Pengajuan penonaktifan PTK (Form SM04). Cetak form tersebut.
9. Kirimkan SM04 (Surat Pengajuan penonaktifan PTK) dengan dilampiri persyaratan sebagai tercantum di dalam surat, ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan
Secara lebih lengkap, langkah-langkah tersebut dapat disimak dalam video tutorial berikut ini:
jangan lupa untuk menyetorkan SM04 (Surat Pengajuan penonaktifan PTK) ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota maka pengajuan non aktif tersebut tidak akan tercatat secara permanen di dalam sistem.
0 Comments