Nah kesabaran itu akhirnya berbuah manis juga.
Hari ini, Selasa 9 Februari 2016, fitur Verval Inpassing bisa digunakan kembali.
Setelah saya mempraktekkan melakukan pengisian Verval Inpassing terhadap salah satu guru Non PNS di madrasah saya, akhirnya saya memberanikan diri membuat tutorial proses, tahapan, dan cara Verval Inpassing.
Meskipun masih terdapat beberapa hal yang mengganjal dan membutuhkan penjelasan. Apa saja itu? Nanti akan diuraikan di akhir artikel.
Siapa yang Harus Melakukan Verval Inpassing
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.
Sedang Verval Inpassing adalah proses verifikasi dan validasi keaslian SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan Kementerian Agama. Verval Inpassing diselenggarakan menggunakan layanan Simpatika.
Berdasarkan hal tersebut di atas (sebelumnya pernah saya tulis di artikel Syarat Verval Inpassing), yang dapat mengikuti verval kali ini adalah:
- Guru Bukan PNS (GBPNS)
- Telah memiliki SK Inpassing,
- Memiliki akun Simpatika.
Jika tidak memiliki SK Inpassing tetapi telah mengetahui jabatan, pangkat, golongan ruang, masa kerja, angka kredit, dan lain-lain terkait Inpassing? Tetap tidak bisa! Karena dalam proses verval ini nanti salah satu syaratnya adalah mengunggah file hasil scan SK Inpassing. Apa yang akan di scan jika SK-nya tidak ada?
Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing
Cara melakukan verval Inpassing adalah seperti dalam video berikut iniUntuk melakukan verval Inpassing, masing-masing guru pemilik SK Inpassing harus:
1. Login ke akun Simpatika dan memilih menu layanan PTK
Cara login ke layanan Simpatika silakan baca artikel : Cara Login dan Logut ke Simpatika2. Pada dasbor PTK, klik menu Verval Inpassing
3. Klik Formulir
Dalam beberapa kasus, peringatan bahwa verval ditutup sementara. Jika terjadi hal itu, solusinya silakan baca di bagian akhir artikel ini.4. Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing.
- Terhitung Mulai Tanggal
- Nomor SK Inpassing
- Golongan
- Jumlah Angka Kredit
- Masa Kerja
- Jenis Guru
- Tugas Mata Pelajaran
- Satuan Pendidikan
Isikan kolom 1-8 tersebut sesuai dengan keputusan point PERTAMA di dalam SK Inpassing
5. Klik menu Pilih File pada bagian menu Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB hingga 1 MB.
6. Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan
7. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
8. Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing
9. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota
10. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melakukan persetujuan melalui sistem Simpatika.
11. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memberikan kepada PTK
Dengan diterbitkannya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.
Ajuan verval tersebut akan diteruskan oleh sistem secara berjenjang mulai dari Admin Simpatika di Kanwil Kemenag hingga Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
Prosesnya otomatis.
PTK tinggal memantau tahapan tersebut di akun masing-masing. Setiap tahapan yang disetujui akan ada notifikasi (pesan) di layanan Simpatika pada menu Verval Inpassing. Jadi PTK dapat memantau dengan membuka akun Simpatika masing-masing dan melihat status vervalnya di menu Verval Inpassing.
Pada tahap terakhir, jika Dirjen Pendis menyetujui verval tersebut, data Inpassing akan tertulis secara otomatis (muncul) di portofolio PTK pada sub-bagian Riwayat Pegawai.
Ternyata terdapat banyak permasalahan dan kendala terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa kasus itu antara lain:
7. Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
8. Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing
9. Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota
10. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melakukan persetujuan melalui sistem Simpatika.
11. Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memberikan kepada PTK
Langkah Selanjutnya
Dengan diterbitkannya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.
Ajuan verval tersebut akan diteruskan oleh sistem secara berjenjang mulai dari Admin Simpatika di Kanwil Kemenag hingga Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
Prosesnya otomatis.
PTK tinggal memantau tahapan tersebut di akun masing-masing. Setiap tahapan yang disetujui akan ada notifikasi (pesan) di layanan Simpatika pada menu Verval Inpassing. Jadi PTK dapat memantau dengan membuka akun Simpatika masing-masing dan melihat status vervalnya di menu Verval Inpassing.
Pada tahap terakhir, jika Dirjen Pendis menyetujui verval tersebut, data Inpassing akan tertulis secara otomatis (muncul) di portofolio PTK pada sub-bagian Riwayat Pegawai.
Permasalahan Terkait Verval Inpassing
Ternyata terdapat banyak permasalahan dan kendala terkait dengan pelaksanaan proses verval Inpassing. Beberapa kasus itu antara lain:
- Verval Ditutup Sementara; saat mengklik menu Verval Inpassing yang muncul adalah peringatan bahwa verval ditutup. Peringatannya adalah VerVal Inpassing untuk periode semester tahun ini sementara ditutup.
- Gagal mengunggah file hasil scan SK Inpassing.
- Data dalam SK Inpassing tidak sesuai (salah). Semisal kesalahan tanggal lahir, sudah pindah (mutasi) sekolah induk, salah mata pelajaran dan lain-lain.
- Jenis guru yang tersedia pada pilihan hanya (1) Guru Mata Pelajaran, (2) Guru BK, dan (3) Guru BK-TIK. Tidak terdapat pilihan untuk Guru Kelas MI dan Guru Kelas RA.
- Telah terdaftar dalam Inpassing tetapi belum mendapatkan SK Inpassing. Sehingga nomor SK, pangkat, golongan ruang, masa kerja, hingga angka kredit sudah diketahui tetapi SK Inpasing secara fisik belum didapatkan.
Lima permasalahn itu ternyata cukup panjang jika dibahas. Karena itu akan diuraikan permasalahan beserta solusi dari tiap kendala tersebut dalam artikel tersendiri.
Baca : Kendala dan Solusi Terkait Verval Inpassing
Karena fitur VerVal Inpassing telah diaktifkan maka bagi guru-guru Kemenag yang telah memiliki SK Inpassing untuk segera melakukan Verval. Dan semoga artikel tentang cara verval Inpassing di Simpatika ini bisa membantu teman-teman guru.
0 Comments