Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Struktur Kurikulum MTs yang Digunakan Simpatika (KTSP dan K13)

Struktur Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik KTSP maupun Kurikulum 2013 menjadi hal krusial dalam pengisian Jadwal Mengajar Mingguan dan perhitungan JTM perguru di layanan Simpatika. Karena itu, bagi Operator Simpatika MTs maupun Kepala MTs, harus memahami dengan benar struktur kurikulum yang dipergunakan.

MTs, seperti jenjang madrasah lainnya, dalam menyelenggarakan proses pembelajarannya terbagi menjadi dua. Pertama adalah madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2013 dan kedua adalah madrasah yang menyelenggarakan KTSP. Kurikulum yang kedua ini lebih tepat disebut sebagai kurikulum kombinasi karena menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum sekaligus kurikulum 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Struktur kurikulum MTs yang harus diisikan dalam Simpatika bagi madrasah penyelenggaran KTSP tentu berbeda dengan MTs yang menyelenggarakan kurikulum 2013.


1. Struktur Kurikulum KTSP (Kombinasi) untuk MTs


Pemberlakukan kurikulum kombinasi (KTSP dan K13) ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. KMA ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjen Pendis No : SE/Dj.I/PP.00.6/1/2015 tertanggal 2 Januari 2015.

Inti dari keputusan tersebut adalah semua madrasah, termasuk MTs, menggunakan 'kurikulum kombinasi', yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 pada mata pelajaran umum dan Kurikulum 2013 pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Ini berlaku kecuali terhadap madrasah yang telah ditetapkan dalam pendampingan Kurikulum 2013.

Dengan pemberlakuan 'kurikulum kombinasi' tersebut maka struktur kurikulum yang digunakan pun merupakan kombinasi antara KTSP (2006) dan K13 (2013). Struktur kurikulum untuk mata pelajaran umum tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008. Sedangkan struktur kurikulum mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014.

Hasil kombinasi tersebut adalah sebagaimana tabel berikut ini, Struktur Kurikulum KTSP untuk MTs (KMA 207 Tahun 2014):


Keterangan: Pengembangan diri bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru.

Penambahan 4 JTM


Bagi Madrasah Tsanawiyah penyelenggara KTSP ini diberi kewenangan untuk menambah jam pelajaran hingga 4 JTM perminggunya pada tiap rombelnya. Selengkapnya tentang penambahan 4 JTM ini baca artikel : Penambahan 4 JTM dan Kaitannya dengan Linieritas SKBK

Sehingga alokasi jam mengajar untuk MTs adalah 41 + 4 untuk setiap tingkat kelasnya.

Untuk Madrasah Ibtidaiyah, baca: Struktur Kurikulum MI yang Digunakan Simpatika

2. Struktur Kurikulum K13 untuk MTs


Kurikulum 2013 diselenggarakan oleh madrasah-madrasah yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Beberapa penunjukkan itu seperti melalui Keputusan Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Madrasah Lanjut Kurikulum 2013; Keputusan Dirjen Pendis  No 5114 tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Struktur kurikulum yang digunakan oleh madrasah penyelenggara Kurikulum 2013, termasuk dalam isian jadwal mengajar Simpatika, mengikuti struktur kurikulum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2015 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.

Berdasarkan KMA tersebut, struktur kurikulum yang berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah penyelenggara Kurikulum 2013 adalah sebagai mana tabel berikut:


Struktur kurikulum sebagaimana tabel di atas juga yang digunakan oleh Simpatika.

Untuk MTs pengguna K13, tidak ada penambahan 4 JTM seperti yang berlaku pada MTs penyelenggara KTSP.

Demikianlah kedua struktur kurikulum MTs, baik KTSP maupun K13, yang digunakan oleh Simpatika.

Post a Comment

0 Comments