Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cara Mengubah Guru Menjadi Staf (Alih Fungsi) dan Sebaliknya

Cara mengubah status guru menjadi staf atau tenaga kependidikan di layanan Simpatika, beberapa kali ditanyakan oleh pembaca Simpatika Pati. Fitur merubah status dari guru menjadi staf dan sebaliknya dari staf menjadi guru ini sebenarnya fitur lama Simpatika. Dan sudah tersedia sejak Simpatika masih bernama Padamu Negeri. Namanya adalah fitur Alih Fungsi.

Meskipun fitur lama, namun tidak ada salahnya kali ini Simpatika Pati kembali mengulas tata cara dan prosedur alih fungsi PTK ini.

Dalam dinamikanya, PTK di sebuah madrasah bisa mengalami perubahan status. Dari yang semula seorang tenaga kependidikan (staf) berubah menjadi seorang guru. Ataupun sebaliknya, dari yang semula seorang pendidik menjadi tenaga kependidikan.

Fitur ini tentunya berbeda dengan otomatisasi guru non-S1 yang oleh sistem langsung dirubah menjadi staf. Namun bisa juga dimanfaatkan untuk merubah kembali Ajuan Izin Belajar (mengubah staf menjadi guru) yang tanpa sengaja dilakukan.

mengubah status guru menjadi staf

1. Cara Merubah Guru Menjadi Staf


Untuk melakukan alih fungsi dari guru menjadi staf, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Guru yang bersangkutan melakukan ajuan alih fungsi (cetak S16)
  2. S16 tersebut kemudian diajukan ke Admin Kab/Kota untuk dipermanenkan

A. Ajuan Alih Fungsi


Mencetak S16 (Ajuan Alih Fungsi) menggunakan akun PTK yang bersangkutan. Jadi harus dilakukan oleh PTK itu sendiri. Bukan oleh admin madrasah atau pun Kepala Madrasah melalui akun sekolahnya.

Adapun langkah-langkah untuk mencetak S16 sebagai ajuan merubah status dari guru menjadi staf adalah seperti video tutorial berikut ini.


B. Permanenkan Alih Fungsi


Setelah PTK berhasil mencetak S16, S16 tersebut diserahkan ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan. Selama belum mendapat persetujuan dari Admin Kab/Kota, maka perubahan status yang dilakukan belum tercatat oleh sistem (belum permanen) dan dapat dibatalkan kapan pun saja.

2. Cara Merubah Staf Menjadi Guru


Cara dan prosedur merubah staf menjadi guru sama seperti cara merubah guru menjadi staf.

Kecuali pada guru yang otomatis menjadi staf karena kualifikasi pendidikan yang belum D4/S1. Guru yang oleh sistem langsung dirubah menjadi staf tersebut dapat diubah kembali statusnya menjadi guru dengan prosedur Ajuan Ijin Belajar.

Tata cara dan prosedur mengajukan ijin belajar untuk merubah status guru yang otomatis menjadi staf kembali lagi menjadi guru dapat disimak di artikel Cara Ajuan Ijin Belajar (Merubah Staf Menjadi Guru Kembali).


Post a Comment

0 Comments