Ya, tunggu setelah Februari 2016.
Namun untuk memenuhi keingintahuan para pendidik Kemenag, tidak ada salahnya kita pelajari dulu syarat dan cara melakukan verval Inpassing.
Syarat Melakukan Verval Inpassing
Untuk dapat mengikuti verval Inpassing PTK harus memenuhi 4 syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Memiliki Akun Simpatika
Karena verval Inpassing dilaksanakan pada layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika, tentunya tidak dapat mengikuti verval.
2. Memiliki SK Inpassing
Verval Inpassing merupakan verifikasi dan validasi SK Inpassing yang beredar di tangan pendidik di lembaga naungan Kemenag. Apakah SK tersebut asli atau SK 'jadi-jadian'. Kalau tidak memiliki SK Inpassing, terus apa yang harus di verifikasi dan validasi?
Jadi yang belum memiliki SK Inpassing, silakan nonton saja dulu.
3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
UPDATE 3 FEBRUARI 2016
- Menu Verval Inpassing hanya sempat aktif pada tanggal 1 Februari 2016 (pagi) dan 3 Februari (pagi). Setelah itu, hingga saat ini masih belum aktif. Dimungkinkan ada perbaikan 'bug' yang terjadi.
- Pada saat menu Verval Inpassing aktif, penulis sempat mencoba, menu EDIT RIWAYAT INPASSING DIMATIKAN dan PTK diarahkan untuk LANGSUNG MELAKUKAN VERVAL
Sebelum melakukan verval Inpassing, pastikan data tentang Inpassing sudah tercatat secara permanen di portofolio Simpatika, bagian Riwayat Inpassing.
Jika ragu, apakah data sudah tercatat permanen, atau malah sudah tercatat tetapi belum permanen, silakan lihat perbedaannya berikut ini.
- Tampilan Portofolio Simpatika dengan Riwayat Inpassing yang belum tercatat.
Belum mengisi riwayat Inpassing |
Jika tampilan Riwayat Inpassing pada portofolio Simpatika seperti itu, berarti belum mengisi riwayat Inpassing. Sebelum melanjukan ke verval Inpassing silakan terlebih dahulu mengisi portofolio riwayat Impassing.
Cara mengisi riwayat Inpassing baca artikel berikut : Cara Mengisi Riwayat Inpassing di Layanan Simpatika
- Tampilan Portofolio Simpatika dengan Riwayat Inpassing yang sudah tercatat tapi belum permanen
Riwayat Inpassing belum permanen |
Untuk bisa permanen bagaimana?
Sebelum melakukan verval Inpassing, cetak dulu S12 kemudian setorkan S12 tersebut ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Setekah disetujui, nantinya akan dikeluarkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13). Setelah memperoleh itu, riwayat baru tercatat secara permanen di sistem Simpatika.
Dan PTK pun dapat melanjukkan ke proses verval Inpassing
- Tampilan Portofolio Simpatika dengan Riwayat Inpassing yang sudah tercatat permanen
Riwayat Inpassing tercatat permanen |
Ini tampilan yang oke. Dalam artian, riwayat Inpassing sudah tercatat secara permanen di sistem layanan Simpatika.
Jika tampilannya sudah seperti itu, silakan langsung lanjut ke tahapan verval Inpassing.
4. Scan SK Inpassing
Silakan scan SK Inpassing yang dipunyai. Karena dalam verval nanti dibutuhkan upload (unggah) hasil scan SK Inpassing.
Setelah keempat syarat tersebut di atas terpenuhi, silakan lakukan verval Inpassing.
Cara Melakukan Verval Inpassing
Karena fitur verval Inpassing belum diaktifkan hingga tulisan ini diterbitkan, penulis hanya bisa menyampaikan tata cara dan urutan verval tersebut berdasarkan panduan resmi dari situs Simpatika. Gambar-gambar ilustrasipun kami ambilkan dari situs tersebut.
Video Tutorial Verval Inpassing
Coming son aja, deh. Sambil menunggu fiturnya aktif.Tutorial Cara Verval Inpassing
Untuk memulai, berikut yang harus dilakukan oleh PTK.
- Login pada situs simpatika dengan menggunakan Akun Individu PTK.
Jika masih bingung dengan cara login, baca : Cara Login dan Logout di Layanan Simpatika
Catatan : Jangan lupa pilih menu PTK pada Dasbor Layanan Simpatika. - Setelah muncul dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing (terletak di sebelah kiri bagian bawah).
- Klik menu Formulir yang terletak di bagian tengah halaman.
Langkah 1 s.d 2 lihat gambar berikut ini. - Muncul jendela "Formulir Ajuan Verval Inpassing". Isi dan lengkapi data-data sebagai berikut:
- Tanggal mulai tugas (sesuai SK)
- Nomor SK Inpassing (sesuai SK)
- Golongan (sesuai SK)
- Upload hasil scan SK Inpassing (klik tombol "Pilih File" untuk mulai mengunggah hasil scan).
- Jika sudah terisi semua dengan benar, klik "Simpan & Cetak Surat Ajuan"
Langkah 4 dan 5 lihat gambar berikut: - Muncul formulir "Surat Ajuan Verval Inpassing" atau form S31a. Cetak kemudian bubuhi tandatangan PTK dan Kepala Madrasah (stempel basah).
- Bawa S31a ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dengan dilampiri foto copy SK Inpassing dan SK Inpassing asli (untuk ditunjukkan kepada Admin Kabupaten/Kota).
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan memproses (verifikasi dan validasi) ajuan tersebut. Jika disetujui, akan diterbitkan "Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing" atau S31b.
Form S31a Verval Inpassing |
Form S31b Verval Inpassing |
Verval Inpassing sendiri dilaksanakan oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan Dirjen Pendis Kementerian Agama. Di tingkat tersebut, ajuan beserta scan SK Inpassing PTK akan dicocokkan dengan database yang dimiliki oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Jika hasilnya dokumen SK Inpassing PTK tersebut asli dan disetujui maka data Inpassing akan diterbitkan.
Untuk itu, setelah melakukan verval, PTK harus tetap memantau status verval di akun PTK masing-masing.
Gambar berikut adalah status verval Inpassing yang telah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.
Gambar berikut ini adalah status verval Inpassing yang telah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan telah valid.
Demikian syarat, proses, dan cara melakukan verval Inpassing bagi guru Non Swasta di lingkungan Kementerian Agama.
0 Comments