Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?

Ada sebuah pertanyaan yang masuk di Fanspage Facebook Simpatika Mandiri (Halaman FB Resmi Simpatika Pati). Pertanyaan seputar Verval NRG.

Tahun kemarin, 2015, penanya telah mengikuti VerVal tetapi sampai sekarang statusnya masih 'Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) masih diproses oleh Admin Simpatika PUSBANGPRODIK.

Yang jadi pertanyaan, apakah PTK tersebut harus melakukan VerVal ulang?

Pertanyaan tersebut kemudian menjadi berkembang menjadi:

  1. Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
  2. Sudah Verval NRG tetapi S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda)
  3. Sudah VerVal NRG namun belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
  4. Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik.
  5. Sudah Verval NRG namun ditolak

Verval NRG 2016


Maklum saja jika kemudian menjadi pertanyaan bagi sebagian Pendidik pemilik NRG. Karena di pemberitahuan yang dirilis oleh Tim Pusat Simpatika tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja yang harus melakukan Verval NRG. Apakah semua PTK pemilik NRG yang belum melakukan VerVal ataukah justru hanya pemilik NRG yang belum verval. Apakah yang sudah pernah verval harus verval NRG lagi?

Baca juga: 

Apakah Harus Verval Ulang?


Mari kita urai satu persatu.

Terkait dengan PTK yang telah melakukan Verval NRG pada tahun sebelumnya (2015) ada yang harus melakukan VerVal Ulang dan ada yang tidak perlu melakukan verval ulang.

PTK yang Harus Verval NRG Tahun 2016


PTK yang harus melakukan VerVal NRG tahun ini adalah pendidik yang telah bersertifikat pendidik yang pada verval edisi sebelumnya (2015) belum mengikuti verval atau sudah mengikutinya tetapi gagal atau ditolak.

Pemilik Sertifikat Pendidik yang pada VerVal NRG Tahun 2015 kemarin belum mengikuti verval, wajib untuk mengikuti verval pada periode kali ini. Verval NRG yang dilakukan bisa salah satu diantara berikut ini:
  1. Pengajuan NRG Baru (S26a)
  2. Verval NRG (S26b2)
  3. Klaim NRG (S26b3)
  4. Sengketa NRG (S26b4)
  5. Perbaikan Data NRG (S26b5)
Kelompok kedua yang harus mengikuti verval adalah pendidik yang telah mengikuti verval tahun 2015 silam tetapi gagal atau ditolak (baik oleh Admin tingkat Kabupaten/Kota ataupun tingkat berikutnya). Kelompok ini bisa terdiri atas:
  1. Sudah Verval NRG tetapi S26a/S26b2/S26b3/S26b4/S26b5 belum disetorkan ke Admin Kabupaten/Kota (Mapenda).
  2. Sudah VerVal NRG namun belum disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Sudah Verval NRG namun ditolak
Bagi yang sebelumnya sudah VerVal NRG, silakan batalkan kemudian Ajukan VerVal kembali.

Baca juga : 9 Permasalahan dan Solusi Seputar VerVal Inpassing Kemenag

PTK yang Tidak Perlu VerVal NRG Tahun 2016


Sedangkan bagi pendidik yang pada tahun 2015 kemarin telah mengikuti verval NRG dan statusnya salah satu sebagai berikut, TIDAK PERLU VERVAL ULANG. Status tersebut adalah :
  1. Sudah VerVal NRG dan pengajuannya sudah disetujui ditandai dengan munculnya NRG di dasbor PTK.
  2. Sudah Verval NRG, sudah disetujui Admin Mapenda (Kabupaten/Kota) namun masih diproses oleh Admin Pusbangprodik

Bagi pendidik dengan status pertama, NRG yang muncul di dasbor PTK pada layanan Simpatika sudah valid dan sesuai dengan database Pusbangprodik. Karena sudah valid maka tidak perlu melakukan verval ulang. NRG tersebut sudah bisa dipergunakan dalam berbagai keperluan baik di lingkungan Kementerian Agama maupun Kemendikbud. 

Sedang bagi pendidik dengan status kedua (masih diproses oleh Admin Pusbangprodik), tidak perlu melakukan verval ulang karena penerbitan NRG tinggal menunggu proses yang berlangsung di Pusbangprodik.

Verval NRG Disetujui
Tampilan Ajuan Verval NRG yang telah disetujui, ditandai dengan munculnya NRG yang valid

Verval NRG Diproses Pusbangprodik
Tampilan Ajuan Verval NRG yang masih diproses Admin Pusbangprodik


Status Diproses Pusbangprodik Kok Terus


Perlu dipahami bahwa penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) menjadi kewenangan Pusbangprodik (Pusat Pengembangan Profesi Pendidik) Kemendikbud. Termasuk dalam hal verifikasi dan validasi keaslian NRG. Bukan kewenangan Dirjen Pendis Kemenag apalagi layanan Simpatika.

Simpatika (yang sebelumnya bernama Padamu Negeri) hanya menjadi sarana untuk melakukan VerVal NRG.

Pada Verval NRG tahun 2015, Padamu Negeri masih menjadi 'milik' Kemendikbud. Sayangnya, saat Verval tersebut belum tuntas pada Juli 2015, Padamu Negeri tidak lagi dipakai oleh Kemendikbud. Akhirnya, Padamu Negeri digunakan oleh Kemenag dan berubah menjadi Simpatika. Otomatis proses verval yang tengah berjalan tersebut terputus di tengah jalan.

Baru pada akhir 2015, Dirjen Pendis Kemenag melakukan koordinasi ulang dengan Pusbangprodik untuk melanjutkan proses Verval NRG yang sempat terhenti. Hasilnya, Verval NRG kembali dibuka pada Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016.

Karena tahapan VerVal NRG tahun 2016 baru akan berakhir pada 30 Juni 2016, maka pemilik NRG dengan status "Diproses Pusbangprodik" tampaknya harus bersabar hingga 30 Juni 2016.

Saat ini guru yang telah bersertikat pendidik tinggal melakukan tiga hal sesuai dengan situasi masing-masing. Pertama duduk manis sambil senyum-semyum karena NRG-nya telah muncul, kedua duduk sambil harap-harap cemas karena status vervalnya masih "diproses admin Pusbangprodik", dan yang ketiga melakukan Verval NRG (ulang ataupun baru).

Post a Comment

0 Comments