Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

5 Urutan Dalam Pengajuan SKMT dan SKBK

Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) online memang belum menjadi dasar pemberian Tunjangan pada semester ini dan baru diberlakukan pada semester depan. Namun setiap PTK diharapkan 'mencoba' melakukan pengajuan SKMT dan SKBK sebagai sarana latihan melalui layanan Simpatika.

Karena pada kenyataannya, banyak PTK bahkan operator madrasah dan Kepala Madrasah yang masih bingung dengan urutan cetak SKMT online hingga menjadi SKBK yang dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota.

Banyak yang masih bingung dengan tahapan yang harus dilalui.

Maklum, karena untuk mengajukan SKMT dan SKBK online tidak sekali jadi. Harus melewati serangkaian tahapan dan urutan dengan menggunakan akun pribadi PTK dan akun Kepala RA/Madrasah.

Urutan Pengajuan SKMT dan SKBK



Adapaun urutan atau tahapan dalam mengajukan SKMT dan SKBK online tersebut adalah sebagai berikut.

Sebelumnya....


Prasyarat Pertama.

Sebelum melakukan ajuan cetak SKMT dan SKBK online, pastikan Kepala Madrasah telah mencetak S25a (Keaktifan Kolektif), telah mengajukannya ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota, dan telah disetujui dengan diterbitkannya S25b (Persetujuan Keaktifan Kolektif).

Dalam mengisi dan mengajukan S25a, pihak madrasah harus teliti. Karena S25a tersebut akan sangat berpengaruh pada isi dari SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Ada baiknya membaca artikel ini terlebih dahulu: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres

Prasyarat Kedua.

Seharusnya PTK memiliki NRG yang telah permanen, alias telah disetujui dalam Verval NRG. Karena jika NRG yang dimiliki belum permanen, maka hasil dalam SKBK akan tidak linier sehingga menghasilkan SKBK yang berbunyi "Tidak Layak Mendapat Tunjangan". Baca : Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK.

Tapi ternyata kinerja Kanwil Kemenag yang sangat lamban dalam melakukan verval NRG sehingga banyak Verval NRG yang belum disetujui oleh Kanwil Kemenag. Di samping itu, SKBK yang dihasilkan pada semester ini belum digunakan sebagai acuan dalam penentuan kelayakan menerima tunjangan. Dengan dua realita tersebut, tidak masalah jika kemudian prasyarat kedua ini 'kita abaikan'. Baca Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Kalau kedua prasyarat ini sudah terpenuhi, mari dilanjut ke langkah selanjutnya.

Pertama


Urutan pertama adalah PTK mencetak S29a, S29b, atau S29c melalui akun PTK masing-masing.

Caranya, masing-masing PTK masuk ke situs simpatika.kemenag.go.id kemudian login ke Simpatika dengan menggunakan akun PTK masing-masing.

Lebih lengkapnya silakan simak video tutorial berikut ini.



Hasil dari langkah ini adalah PTK mencetak S29a, S29b, dan atau S29c seperti gambar ini.

S29a (SKMT)
Contoh S29a



  • S29a adalah SKMT pada madrasah Satminkal, 
  • S29b adalah SKMT pada madrasah non satminkal di naungan kemenag, jika guru tersebut mengajar juga di madrasah lain yang ada dinaungan Kemenag
  • S29c adalah SKMT pada sekolah nonsatminkal di Kemendikbud jika guru tersebut mengajar juga di sekolah naungan Kemendikbud.


Kedua


Urutan kedua setelah S29a, S29b, atau S29c tercetak, serahkan kepada Kepala Madrasah asal untuk dilakukan penilaian dan pengesahan.

Pada tahap ini, Kepala Madrasah login ke akun PTK Kepala Madrasah (pilih layanan simpatika PTK).

Kepala Madrasah melakukan penilaian SKMT. Cara melakukan penilaian tersebut, silakan lihat video tutorial berikut ini.



Baca juga : Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah

Hasil dari langkah ini adalah tercetaknya Lampiran S29a, Lampiran S29b (bagi Kepala Sekolah non satminkal yang bernaung di Kemenag), atau Lampiran S29c (bagi yang memiliki non satminkal di sekolah Kemendikbud).



Ketiga


Setelah mendapat penilaian dan pengesahan dari Kepala Madrasah (Lampiran S29), PTK login ke akun simpatika masing-masing untuk mencetak Pengantar SKMT (S29d).

Cara mencetak Pengantar SKMT (S29d) adalah sebagai berikut,


Hasilnya, tercetaklah S29d.

S29d (Pengantar SKMT)
Contoh S29d (Pengantar SKMT)


Keempat


Kumpulkan dan susun semua berkas S29 yang terdiri atas:

  1. S29a dan S29b (jika ada) serta S29c (jika ada)
  2. Lampiran S29a, Lampiran S29b (jika ada), dan Lampiran S29c (jika ada)
  3. S29d
Serahkan berkas SKMT dan SKBK (S29) tersebut ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan menilai kelayakan ajuan tersebut dan mengeluarkan (mencetak) Surat Keterangan Beban Kerja (S29e).

S29E (SKBK Online)
Contoh S29e


Kelima


Simpan S29e (SKBK). SKBK ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerimaan tunjangan sesuai kebijakan dan perundangan yang berlaku. Jika layak mendapat tunjangan, silakan berbahagia. Namun sebaliknya, jika belum layak menerima tunjangan, jangan berkecil hati, toh SKBK pada semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016 hanya sebagai latihan saja.



Itulah langkah-langkah secara urut mulai pengajuan SKMT dan SKBK. Mulai dari pencetakan SKMT (S29a) hingga mendapatkan SKBK (S29e). Semoga 5 urutan dalam pengajuan SKMT dan SKBK ini membantu rekan-rekan pendidik dan operator madrasah.

Post a Comment

0 Comments