Namun karena beberapa pembaca menanyakannya, Simpatika Pati menuliskannya kembali syarat, tahapan, tata cara, dan prosedur Ajuan Keaktifan Kolektif PTK atau Cetak S25a.
Cetak S25a sendiri menjadi penanda seorang Kepala RA / Madrasah aktif untuk semester yang berjalan. Dengan melakukan cetak S25a, seorang Kepala RA/Madrasah pun dapat mencetak kartu digital Simpatika. Artinya, Kepala RA / Madrasah baru akan aktif dan dapat mencetak Kartu Digital Simpatika setelah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Cetak S25a).
1. Syarat untuk Mencetak S25a
Sebelum Kepala Madrasah melakukan cetak S25a, perhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pastikan RA/Madrasah telah memiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kab/Kota dengan melakukan Ajuan A09.
- Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan diri dan mencetak kartu digital simpatika melalui akun PTK masing-masing. PTK yang telah melakukan keaktifan diri ditandai dengan bintang 4 berwarna kuning (bukan ungu) saat diceck di akun sekolah (pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan) atau di menu pencarian Simpatika. Juga melalui akun PTK Kepala Madrasah di menu Keaktifan >> Data Guru dan Data Staf (PTK yang aktif statusnya berupa contreng hijau). Baca : Cara Mencetak Kartu Simpatika.
- Data siswa telah ditambahkan dan dimasukkan ke dalam rombel masing-masing. jadi selain melakukan upload data siswa (dan mengaktifkan/meluluskan siswa dari semester sebelumnya) juga telah memasukkan siswa-siswa tersebut ke dalam rombel masing-masing. Karena ini nanti terkait dengan rasio siswa dan guru sebagai salah satu penentu kelayakan menerima tunjangan bagi guru.
- Data beban tugas mengajar yang tertulis dalam Jadwal Mengajar Mingguan telah benar. Beban mengajar masing-masing guru ini dapat dicek langsung di akun sekolah (pada menu Jadwal Mengajar Mingguan), di akun setiap PTK, atau melalui akun PTK Kepala Madrasah (di menu Keaktifan >> Data Guru).
- Tugas tambahan guru, sebagaimana KMA No. 103 Tahun 2015, telah diisikan dengan benar. Tugas tambahan akan memiliki jam ekuivalen yang diperhitungkan dalam pemenuhan benan tugas mengajar dalam cetak SKBK. Tugas tambahan ini meliputi:
- Wakil Kepala Madrasah (bagi jenjang MTs dan MA)
- Wali Kelas
- Pembina Ekstrakurikuler
- Pembimbing Kokurikuler
- Guru Piket
- Kepala Perpustakaan dan Laboratorium
Kelima hal di atas harus sudah disikan dengan benar sebelum Kepala RA/Madrasah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (Cetak S25a). Karena setelah Kepala melakukan cetak S25a maka akses untuk melakukan perubahan atas kelima hal di atas akan tertutup. So, Jangan Cetak S25 sebelum hal tersebut beres!
Cara menambahkan Wali Kelas
Cara menambahkan Wali Kelas
Cara menambahkan pembina ekstrakurikuler, kokurikuler, dan guru piket
Cara menambahkan dan mengangkat Pejabat Madrasah (Wakil Kepala Madrasah, Kepala Perpustakaan/Laboratorium, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi)
2. Cara Melakukan Cetak S25a (Keaktifan Kolektif PTK)
Seperti pada periode verval sebelumhya, cetak ajuan Keaktifan Kolektif PTK hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah masing-masing dengan memilih layanan Simpatika PTK (bukan Sekolah). Adapun cara cetak S25a adalah sebagai berikut:
- Kepala RA/Madrasah login ke Simpatika (situs http://simpatika.kemenag.go.id) >> "login" >> "login PTK/Admin"
- Tulis NUPTK/SiapId/email dan password lalu klik "Masuk"
- Pada layanan simpatika, pilih Layanan "PTK" (jangan Sekolah)
- Klik menu "Keaktifan Diri"
- Cek Rekap Data PTK yang meliputi "Data Guru" dan "Data Staf" (jika ada staf). Pastikan syarat sebagai tersebut di atas mulai nomor 2 s.d 5 telah terpenuhi dengan benar.
- Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, tunda dulu ajuan Keaktifan Kolektif dan lakukan perbaikan data yang diperlukan.
- Jika sudah benar, klik menu "Ajukan Verval"
- Cetak S25a
Langkah-langkah di atas dapat juga disimak dalam video tutorial berikut ini.
3. Prosedur Selanjutnya
Setelah berhasil mencetak S25a, bukan berarti pekerjaan telah selesai. Lakukan tahapan dan prosedur berikut ini untuk menuntaskannya.
- Setelah dicetak setiap PTK membubuhkan paraf (tanda tangan) sebagai tanda bukti persetujuan pada lampiran S25a.
- S25a dan setiap lembar dari Lampiran S25a ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah dan distempel.
- Ajukan S25a tersebut ke Admin Kab/Kota untuk mendapatkan persetujuan.
- Admin Kab/Kota kan melakukan verifikasi dan validasi.
- Jika disetujui, Admin Kab/Kota akan menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25b)
- Setelah S25a disetujui, maka:
- Kepala RA/Madrasah dapat mencetak Kartu Digital Simpatika
- Data Riwayat Mengajar setiap guru dipermanenkan sehingga tercantum dalam portofolio PTK masing-masing.
4. Menu Ajuan S25a Tidak Muncul
Sampai saat tulisan ini dipublikasikan, menu Ajuan S25a di akun Kepala RA/Madrasah memang belum dimunculkan (masih dinonaktifkan). Sehingga bagi Kepala RA/Madrasah tidak perlu cemas ketika belum dapat melakukan Ajuan Cetak S25a.
Belum aktifnya menu Cetak S25a ini bukan karena komputer yang bermasalah atau kuota internet yang menipis, namun memang karena berbagai pertimbangan dari Tim Teknis Simpatika Pusat.
Kapan fitur Cetak S25a diaktifkan?
Jawabnya, wallahu a'lam bishawab!
0 Comments