Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cara Ajuan Ijin Belajar (Merubah Staf Menjadi Guru Kembali)

Cara melakukan ajuan ijin belajar bagi guru yang kualifikasi pendidikannya belum S1 ini sekaligus merupakan cara merubah PTK yang otomatis menjadi staf kembali lagi menjafi guru. Dengan menjadi guru kembali secara otomatis PTK tersebut dapat diberikan jam mengajar saat mengisikan Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi pendidikan seorang guru, minimal adalah D4/S1. sehingga bagi guru yang belum D4/S1, oleh Simpatika akan otomatis dirubah menjadi tenaga kependidikan (staf).

Karena menjadi staf, maka guru tersebut tidak akan muncul saat pengisian Jadwal Mengajar Mingguan. Atau dengan kata lain tidak dapat diberikan jam mengajar.

Mulai periode Verval Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017, Simpatika meluncurkan fitur baru yakni, Ajuan Ijin Belajar. Baca: Fitur dan Agenda Kegiatan Simpatika Semester 1 Tahun 2016/2017

Cara mengajukan Ijin Belajar

Dengan fitur Ajuan Ijin Belajar ini, seorang guru yang belum mencapai kualifikasi pendidikan D4/S1 dapat tetap mengajar (berstatus sebagai guru) di layanan Simpatika. Dengan fitur ajuan ijin belajar ini guru yang sebelumnya telah otomatis berubah menjadi staf (karena kualifikasi pendidikan belum D4/S1) dapat dirubah kembali menjadi guru.

Tutorial Cara Melakukan Ajuan Ijin Belajar


Bagaimana cara mengajukan ijin belajar bagi guru yang belum berkualifikasi pendidikan D4/S1?

Cara melakukan ajuan ijin belajar sekaligus merubah kembali staf menjadi guru adalah sebagai berikut:

  1. Login ke akun PTK yang bersangkutan
  2. Akan muncul beberapa notifikasi. salah satunya "Ajuan Ijin Belajar"
  3. Pada notifikasi Ajuan Ijin Belajar, di bagian bawah klik "Ajukan Ijin Belajar"


Ajuan Ijin Belajar

Selesai.

Sampai di sini, status PTK tersebut akan otomatis berubah dari yang semula staf menjadi guru kembali. PTK tersebut pun dapat diberikan jam mengajar pada isian Jadwal Mengajar Mingguan.

Namun, diperlukan langkah lanjutan agar status guru tersebut dapat terus melekat dan tidak berubah kembali menjadi staf.

Langkah-langkah yang dimaksud (untuk mempertahankan statusnya tetap guru) adalah dengan melakukan perubahan data riwayat pendidikan (cetak S12). Tambahkan riwayat pendidikan S1 yang tengah ditempuh. Caranya adalah:

  1. Pada akun PTK yang bersangkutan
  2. Klik menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan
  3. Klik tanda plus (+) di pojok kanan atas
  4. Muncul isian Tambah Riwayat Pendidikan
  5. Isikan kolom-kolom yang tersedia seperti: jenjang pendidikan dll
  6. Khusus untuk kolom tahun lulus, biarkan kosong (karena belum lulus)
  7. Klik tambahkan
  8. Klik Jadikan Permanen
  9. Muncul jendela Pengajuan Perubahan Data
  10. Centang kotak di depan penyataan lalu klik Setuju dan Cetak Ajuan
  11. Muncul Form S12 (Perubahan Data)
  12. Cetak S12 tersebut
  13. Serahkan S12 tersebut ke admin Simpatika Kab/Kota dengan dilampiri Surat Keterangan Sedang Menempuh S1 dari Perguruan Tinggi tempat PTK belajar


Jika kurang jelas dengan langkah-langkah di atas, simak video tutorial cara mengajukan ijin belajar berikut ini.



Demikianlah cara ajuan ijin belajar sekaligus merubah staf menjadi guru kembali dalam layanan Simpatika. Semoga tutorial ini bermanfaat.

Post a Comment

0 Comments