Jika KMA Nomor 303 Tahun 2016 tersebut diakomodir oleh Simpatika maka dalam cetak SKMT-SKBK yang diajukan oleh guru mapel yang mengampu guru kelas akan tercatat sebagai linier. Dan hasil akhirnya, jika memenuhi persyaratan lainnya, maka guru tersebut mendapatkan notifikasi 'layak mendapat tunjangan' dalam SKBK-nya.
Tetapi kembali ke pertanyaan awal, apakah guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran yang kemudian diberikan tugas sebagai guru kelas sudah diakui oleh Simpatika dan dianggap linier?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, admin Simpatika Pati mencoba melakukan pengecekan langsung dengan akun seorang PTK yang memiliki sertifikat pendidik Seni dan Budaya. Pendidik tersebut kebetulan mengajar di sebuah Madrasah Ibtidayah.
NRG pendidik tersebut pun telah permanen (telah tuntas dalam Verval NRG).
Bahkan pada dua tahun 2014 telah menerima tunjangan profesi dari mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan yang diampunya di MI tersebut.
Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, yang bersangkutan kemudian diangkat sebagai Guru Kelas V di satminkalnya.
Hasil Cek Linieritas Guru Bersertikat Mapel mengampu Guru Kelas
Untuk mengecek hasil linieritas guru mata pelajaran Seni Budaya saat mengampu sebagai guru kelas, tentunya terlebih dahulu guru tersebut diangkat sebagai wali kelas dan diisikan jadwal mengajar mingguan di kelasnya tersebut. Termasuk mengisikan daftar siswa pada rombongan belajarnya.
Setelah semua proses itu diselesaikan, akhirnya Simpatika pati melakukan pengecekan linieritas mata pelajaran Sang Pendidik.
Hasilnya adalah sebagaimana terekan dalam video berikut ini.
Ternyata mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik Seni dan Budaya tersebut masih dianggap tidak linier oleh Simpatika. Mulai dari mata pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dinyatakan sebagai tidak linier. Juga pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dan Mulok Bahasa Daerah, masih dinyatakan belum linier juga.
satu-satunya mata pelajaran yang telah dianggap liniewr adalah Seni Budaya dan Keterampilan yang memang sesuai dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki oleh guru tersebut.
Kesimpulannya, sampai saat tulisan ini dimuat, guru dengan sertifikat pendidik mata pelajaran belum linier ketika mengampu sebagai guru kelas.
Namun karena KMA Nomor 303 Tahun 2016 merupakan produk hukum yang sah, seharusnya Simpatika segera mengakomodirnya.
Menurut Admin Pusat Simpatika, sebagaimana Simpatika Pati kutip dari Fans Page Simpatika, mengungkapkan bahwa KMA 303 Tahun 2016 tidak serta merta mengijinkan semua mata pelajaran umum sertifikasi dikonversi menjadi guru kelas. Dibutuhkan penjelasan secara lebih rinci melalui aturan teknis dari Dirjen Pendis. Dan Tim Simpatika tengah menunggu terbitnya aturan resmi dari Dirjen Pendis tersebut untuk menetapkan linieritas guru mapel yang mengajar sebagai guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah.
Semoga aturan teknis dari Dirjen Pendis terkait konversi guru mapel menjadi guru kelas tersebut secepatnya diterbitkan dan membawa angin segar bagi guru-guru madrasah.
Semoga ketidak-linieran tersebut hanya sementara saja. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan sehingga pertanyaan, Guru dengan sertifikat mapel yang mengajar sebagai guru kelas, sudahkah linier? dapat dijawab dengan tegas: linier! Semoga.
0 Comments