Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Verval NRG Belum Disetujui Bolehkan Cetak S25a?

Akhir-akhir ini, seiring dengan diaktifkannya fitur S25 (Ajuan Keaktifan Kolektif), sering muncul pertanyaan apakah boleh mencetak S25a sedangkan ada salah satu guru yang proses Verval NRG-nya belum selesai (masih menunggu Kanwil Kemenag). Pertanyaan ini menyiratkan kegamangan para Operator, PTK, maupun Kepala Madrasah terkait dengan  banyaknya kasus dimana status linieritas guru yang belum linier karena terkendala berbagai masalah terutama status Verval NRG yang belum disetujui Kanwil Kemenag.

Jika terdapat guru yang belum tuntas verval NRG kemudian Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akankah berpengaruh terhadap guru tersebut?

Wajar jika muncul kegamangan tersebut dalam kasus tersebut. Ini lantaran setelah S25a dicetak, maka beberapa perubahan data terkait PTK akan ditutup. Tidak bisa dirubah! Beberapa hal yang tidak bisa diubah setelah dicetaknya S25a antara lain:

  1. Pengangkatan dan pergantian Kepala Madrasah dan tugas tambahan lainnya (semisal Wakil Kepala Madrasah, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Guru Piket, dll).
  2. Perubahan data siswa, seperti upload siswa, memasukkan siswa ke dalam rombel, mutasi, dll.
  3. Pengisian Jadwal Mengajar Mingguan


Pertanyaannya, bagaimana dengan Verval NRG yang belum disetujui Kanwil?

S25 vs Verval NRG

Tunggu atau Tinggalkan?


Jika ada salah satu guru yang ajuan S26 (Verval NRG) belum disetujui oleh Kanwil, apakah Kepala Madrasah harus menunda Cetak S25a (menunggu) ataukah tidak?

Ajuan S26 atau Verval NRG tidak terpengaruh langsung dengan Cetak S25a. Artinya:
  1. Guru yang belum Verval NRG masih dapat melakukan Verval NRG (Cetak S26) maupun Verval Ulang NRG, meskipun Kepala Madrasah telah mencetak S25a.
  2. Ajuan Verval NRG yang telah diajukan tetap dapat diproses oleh Admin Kab./Kota maupun Admin Kanwil Kemenag. Artinya, admin-admin tersebut masih dapat menyetujui maupun menolak Ajuan S26 tersebut, meskipun Kepala Madrasah telah mencetak S25a.
  3. Jika terdapat perubahan status di Verval NRG yang diajukan, sistem akan secara otomatis mencatat perubahan tersebut. Artinya, jika sebelumnya (Ajuan S26 belum disetujui), statusnya 'Tidak Linier' maka ketika ajuan tersebut telah disetujui oleh Kanwil, maka statusnya akan otomatis berubah menjadi 'Linier'.

Jadi tidak perlu ada kekhawatiran bagi PTK maupun Kepala Madrasah, apakah harus menunggu ataukah tidak Ajuan Verval NRG yang dilakukan oleh salah satu guru di madrasahnya.

Yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan beban kerja (mapel dan jam mengajar) guru tersebut yang sudah benar sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait dengan penghitungan beban kerja dan linieraitas. Sehingga suatu ketika saat Ajuan Verval NRG tersebut sudah disetujui, statusnya yang semula tidak linier dapat otomatis berubah menjadi linier.

Kasus ini akan berbeda dengan saat Cetak SKMT dan SKBK. Jika status Verval NRG belum disetujui oleh Kanwil, maka saat melakukan Ajuan SKBK maka akan tertulis dengan 'Belum Layak Mendapat Tunjangan' karena faktor linieritas. Baca : Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK (S29)


Post a Comment

0 Comments