Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lulusan Sertifikasi Guru 2015 Apakah Harus Verval NRG?

Apakah lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 wajib mengikuti Verval NRG dalam layanan Simpatika? Sebuah pertanyaan yang sempat beredar di media sosial. Bisa ditebak, pertanyaan ini pun berkembang menjadi, Jika guru lulusan Sergur 2015 telah menerima Sertifikat Pendidik tetapi belum memiliki SK Dirjen Tentang Penetapan Guru Profesional (yang biasanya di dalamnya menyertakan Nomor Registrasi Guru) apakah harus melakukan Ajuan NRG Baru ataukah menunggu terbitnya SK Dirjen?

Sebagaimana diketahui, biasanya peserta Sertifikasi Guru yang telah dinyatakan lulus oleh LPTK akan menerima dua hal yaitu Sertifikat Pendidik dari LPTK masing-masing dan SK Dirjen Pendis Kemenag Tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. SK Dirjen ini biasanya dilampiri dengan Daftar NRG Tenaga Pendidik yang berisikan NRG (Nomor Registrasi Guru).

Yang jadi masalah adalah beberapa LPTK telah mengeluarkan sertifikat pendidik bagi lulusan sertifikasi guru tahun 2015 namun Dirjen Pendidikan Madrasah belum juga mengeluarkan SK Dirjen terkait NRG.

Baca juga:

Verval NRG Sergur 2015


Lulusan Sergur 2015 yang Belum Memiliki Sertifikat


Dalam kasus lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 yang LPTK-nya belum mengeluarkan Sertifikat Pendidik tidak ada masalah. Masalah sudah jelas.

Jawabannya pun singkat, tidak perlu verval NRG dan tidak perlu melakukan Ajuan NRG Baru.

Kenapa? Karena syarat untuk mengikuti Verval NRG ataupun melakukan Ajuan NRG Baru, lulusan sertifikasi guru harus memiliki Sertifikat Pendidik. Jika tidak memilikinya tentu tidak bisa mengisi form Verval NRG PTK yang diantaranya berisikan:

  1. Nomor Sertifikat Pendidik
  2. Nomor Peserta
  3. Tanggal Sertifikat Pendidik
Ditambah lagi tentunya, tidak dapat mengupload hasil scan Sertifikat Pendidik.

Bagi rekan-rekan guru lulusan program sertifikasi guru tahun 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik, selamat! Jenengan tidak perlu pusing-pusing mencari jawaban harus melakukan Ajuan NRG Baru ataukah menunggu terbitnya SK Dirjen baru melakukan Verval NRG di layanan Simpatika.

Lulusan Sergur 2015 yang Sudah Memiliki Sertifikat


Berbeda dengan lulusan sertifikasi tahun 2015 yang LPTK-nya belum menerbitkan sertifikat pendidik, guru lulusan sertifikasi 2015 yang telah menerima sertifikat pendidik menjadi gamang. Ini karena SK Dirjen tentang NRG belum terbit. Sederet pertanyaan dan ketakutan muncul.
  1. Apakah harus Verval NRG?
  2. Apakah harus melakukan Ajuan NRG Baru?
  3. Apakah harus menunggu SK Dirjen terlebih dahulu baru mengikuti Verval?
  4. Jika tidak melakukan Ajuan NRG Baru nanti NRG-nya gak keluar?
  5. Jika melakukan Ajuna NRG Baru apakah nanti tidak menyebabkan double counting NRG?

Jawaban untuk kelima pertanyaan tersebut akan kami rangkum sebagai berikut.

Bagi guru lulusan sertifikasi tahun 2015 yang LPTK-nya telah menerbitkan Sertifikat Pendidik tetap harus melakukan Verval NRG namun sebaiknya harus sedikit bersabar.

Maksudnya?

Jika ada yang mengatakan tidak perlu Verval NRG, itu salah besar. Karena Verval NRG selain menjadi salah satu agenda kegiatan verval Simpatika periode ini, juga wajib dilakukan jika tidak ingin NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.

Namun mengingat periode verval Simpatika semester ini yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2016, ada baiknya para lulusan sertifikasi tahun 2015 yang telah memiliki Sertifikat Pendidik untuk bersabar menunggu terbitnya SK Dirjen Pendidikan Madrasah terkait penerbitan NRG.

Jika SK tersebut telah terbit, layanan Simpatika akan otomatis menampilkan NRG guru yang bersangkutan saat mengklik menu Verval NRG. Nah, saat itulah, guru tersebut diharapkan melakukan Verval NRG.

Namun jika menjelang batas akhir periode verval Simpatika, Dirjen Pendidikan Madrasah belum juga menerbitkan SK NRG, PTK tersebut dapat melakukan Ajuan NRG Baru.

Jika terlanjur melakukan Ajuan NRG Baru?

Seharusnya tidak masalah.

Apakah nantinya tidak menyebabkan double counting? Satu pendidik memiliki dua NRG yang satu dari proses Ajuan NRG di Simpatika, dan yang kedua dari SK Dirjen?

Saat ini, NRG yang dikeluarkan oleh Simpatika maupun oleh Dirjen Pendis tetap bersumber pada satu data. Sehingga NRG yang dimunculkan oleh proses Ajuan NRG Baru di Simpatika akan tetap sama dengan NRG dalam lampiran SK Dirjen.

Namun jika masih bimbang, tidak ada salahnya jika mencoba opsi pertama: bersabar menunggu terbitnya SK Dirjen baru melakukan verval NRG. Dan Ajuan NRG Baru yang telah dilakukan dapat dibatalkan terlebih dahulu.

Post a Comment

0 Comments