Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cara dan Prosedur Set Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah)

Layanan Simpatika semakin berbenah. Kali ini dengan penambahan fitur baru yang disebut sebagai Alih Tugas Tambahan Guru (Pejabat Sekolah) yang dihitung ekuivalen sebagai penambahan jumlah jam mengajar.

Fitur jam ekuivalen dan tugas tambahan ini sebelumnya telah diakomodir sejak Simpatika masih bernama Padamu Negeri. Hanya saja, mulai periode Verval Simpatika di Semester Genap 2015/2016 ini, fitur ini disempurnakan. Ini dilakukan untuk menjamin terakomodirnya hak guru sebagaimana amanat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik atau biasa dikenal sebagai KMA No. 103 Tahun 2015.

Hal ini pun terkait dengan rencana akan diterbitkannya SKBM dan SKMT melalui layanan Simpatika.

Karenanya, layanan Simpatika melakukan pembenahan yang salah satunya adalah munculnya fitur S30a atau Ajuan Tugas Tambahan PTK.

Tugas Tambahan Guru


Tugas tambahan pada madrasah, sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015, yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru meliputi:

  1. Kepala Madrasah
  2. Wakil Kepala Madrasah (khusus bagi MTs, MA, dan MAK)
  3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
  4. Ketua Program Keahlian
  5. Kepala Perpustakaan
  6. Kepala Laboratorium
  7. Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Ketrampilan)
  8. Wali Kelas
  9. Guru Piket

4 Cara dan Prosedur Set Tugas Tambahan Guru


Dari 9 jenis tugas tambahan guru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 tersebut, layanan Simpatika memiliki prosedur dan tata cara yang berbeda untuk mengakomodirnya.

Terdapat 4 prosedur yang berbeda yang harus dipahami. Keempatnya adalah:

1. Tugas Tambahan Kepala Madrasah


Untuk tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, jika tidak ada perubahan Kepala Madrasah di madrasah tersebut, tidak perlu melakukan apa-apa. Karena Kepala Madrasah yang lama (yang tercatat pada semester sebelumnya) otomatis diakui sebagai Kepala Madrasah dengan ekuivalen 18 jam mengajar.

Jika terjadi perubahan Kepala Madrasah?

Silakan lakukan prosedur pengangkatan Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Terlebih dahulu download dan isi Formulir A09.

2. Pejabat Madrasah / Tugas Tambahan Kedua Hingga Ketujuh


Prosedur dan cara set pejabat madrasah atau tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi mengalami perubahan.

Jika pada semester yang lalu pengangkatan dan pergantian tugas tambahan tersebut dilakukan melalui Edit Portofolio (Cetak S12), maka pada semester kali ini diubah. Pengangkatan dan pergantiannya menggunakan fitur baru yang dinamai Alih Tugas Tambahan (S30a). Fitur ini terdapat di Layanan Simpatika Sekolah yang bisa dibuka melalui akun Simpatika Kepala Madrasah atau Admin Madrasah.

Bukan itu saja. Guru dengan tugas tambahan sebagaimana tersebut di atas, pada semester ini 'dinetralkan' sehingga membutuhkan pengangkatan kembali. tentunya dengan prosedur dan tata cara yang baru, yakni melalui Cetak S30a.

Adapun prosedur dan tata caranya silakan lihat video tutorial berikut ini:


Keterangan:
  1. Masing-masing tugas tambahan tersebut diakui sebagai jam mengajar dengan ekuivalen sebanyak 12 jam.
  2. Khusus untuk Wakil Kepala Madrasah hanya diakui pada jenjang MTs MA, dan MAK. Sedangkan pada jenjang RA dan MI tidak diakui.
  3. Madrasah dengan jumlah rombel sembilan atau lebih dapat mengangkat maksimal 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Sedang yang rombelnya kurang dari sembilan tidak secara jelas disebutkan dalam KMA No. 103 Tahun 2015 (namun menurut laman resmi Simpatika, dapat mengangkat maksimal tiga Wakil Kepala Madrasah).
  4. Setelah S30a dicetak harus dikirimkan ke Admin Mapenda (Kab/Kota) untuk disetujui (dipermanenkan) dengan terbitnya S30b.

3. Tugas tambahan Wali Kelas


Untuk wali kelas diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar.

Pengaturan Wali Kelas di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester-semester sebelumnya. Pengisiannya melalui Layanan Simpatika Sekolah yang dapat diakses dengan menggunakan akun Kepala Madrasah ataupun Admin Madrasah.

Cara dan prosedurnya cukup mudah karena tidak membutuhkan persetujuan dari Admin Simpatika Kab/Kota.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:




4. Tugas Tambahan Guru Piket


Guru piket diakui ekuivalen dengan 1 jam mengajar.

Pengaturan guru piket di layanan Simpatika masih sama seperti pada semester sebelumnya. Untuk dapat menset-nya, Kepala Madrasah atau Admin Madrasah harus login ke Layanan Simpatika Sekolah.

Baca : Cara Login di Simpatika

Setelah masuk ke dasbor Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Klik menu Jadwal
  2. Klik menu Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru
  3. Klik tanda plus di bagian kanan untuk menambahkan guru
  4. Muncul kotak berisi daftar guru, klik nama guru yang dipilih
  5. Klik pada Guru Piket dan isikan jumlah jam
  6. Klik Simpan

Langkah-langkah ini berlaku juga untuk pemberian tugas tertentu kepada guru seperti Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan tambahan jumlah jam mengajar.

Bereskan Sebelum Cetak S25a!


Set tugas tambahan ini, termasuk cetak S30a, harus dibereskan dulu sebelum Kepala Madrasah mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif). Jika tidak, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tercatat dalam S25a. Bahkan malah tidak bisa dilakukan perubahan.

Karena itu pastikan tugas tambahan untuk Wali Kelas dan Guru Piket telah benar. Dan pastikan Ajuan Alih Tugas (S30a) telah disetujui oleh Admin Simpatika Mapenda (Kab/Kota). Setelah beres semua, barulah lakukan cetak S25a.

Hal ini juga berlaku pada pemberian tugas tertentu kepada guru seperti Pembina Ekstrakurikuler guru dengan beban pembelajaran Ko-Kurikuler akan mendapatkan tambahan jumlah jam mengajar.

Post a Comment

0 Comments